Pages

Sunday, January 24, 2010

Kebebasan Beragama Terhapus di KYRGYZSTAN

Wednesday, January 20, 2010


Pemerintah Kyrgyzstan mengeluarkan undang-undang baru yang membatasi kegiatan dan kehidupan beragama di negara yang majoriti penduduknya Muslim itu. Banyak yang meyakini undang-undang diberlakukan sebagai usaha pemerintah untuk memaksakan pandangan tentang agama tertentu pada masyarakat dan sasarannya adalah komuniti Muslim.

Undang-undang tersebut mewajibkan kelompok-kelompok keagamaan baik yang sudah legal mahupun yang belum , untuk mendaftarkan organisasinya. Sebuah organisasi keagamaan berdasarkan aturan tersebut, mesti memiliki kurang lebih 200 anggota sebelum dinyatakan boleh beroperasi oleh pemerintah. Undang-undang itu juga melarang distribusi literatur baik dalam bentuk cetak, audio atau rekaman video keagamaan di tempat-tempat umum, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan tinggi.

Para pemuka agama di negara yang terletak di kawasan Asia Tengah itu mengungkapkan keberatannya atas pemberlakukan undang-undang yang dinilai menindas kehidupan beragama masyarakat. "Undang-undang ini menyulitkan gerakan-gerakan Islam dan komuniti Muslim, jika kami ingin membangun madrasah atau masjid baru dan mempersulit hubungan antara pemerintah yang sekular dengan komuniti Muslim," kata pemuka Islam di Kyrgyzstan, Kadyr Malikov.

Menurut Malikov, isi undang-undang itu terlalu berlebihan dan menimbulkan kesan bahawa kegiatan-kegiatan keagamaan dan agama itu sendiri adalah hal yang berbahaya. "Orang-orang dalam pemerintahan tidak boleh membezakan antara ajaran dan tradisi Islam yang damai dengan ekstrimis," tukas Malikov.

"Di beberapa sekolah, pemerintah melarang muslimah mengenakan tudung, meskipun konstitusi negara menyatakan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan," sambungnya.

Bukan cuma kalangan Islam yang mengeluhkan diberlakukan undang-undang baru itu. Bolot, seorang penginjil evangelis mengatakan bahwa komuniti agama mereka juga menjadi korban undang-undang tersebut. "Kalau disuruh mendaftar, gereja kami tidak memenuhi persyaratan kerana jemaah kami cuma 25 orang. Pemerintah meminta kami menutup gereja kerana dianggap tidak sesuai aturan," kata Bolot yang sudah dua kali ditangkap oleh pemerintah sepanjang tahun 2009.

Republik Kyrgyzstan berpenduduk sekitar 5 juta jiwa, 75 peratus di antaranya Muslim dan sisanya penganut Kristian Evangelis dan Kristian Ortodoks. Pemerintah negeri yang menerapkan sistem sekular ini membantah tudingan bahawa undang-undang baru yang mereka buat untuk mencegah misi-misi keagamaan oleh kelompok agama tertentu.

Ketua Komisi Keagamaan, Kanibek Osmonaliyev membantah bahawa pemerintah sudah membatasi kebebasan beragama di negeri itu. "Kami cuma ingin menertibkan kelompok-kelompok keagamaan. Masyarakat yang meminta kami menertibkan mereka karena masyarakat khuatir keluarga mereka terpecah belah akibat pengaruh kelompok-kelompok tersebut," kata Osmonaliyev berdalih. (ln/iol)

sumber

No comments: