Menganiaya orang Yahudi dianggap kafir dan pelakunya harus dibunuh, tapi tidak sebaliknya. “Jika seorang kafir menganiaya orang Yahudi, maka dia harus dibunuh”. Sanhedrin 58b.
Orang Non-Yahudi adalah budak pekerja sukarela. “Seorang Yahudi tidak wajib membayar upah kepada orang kafir yang bekerja kepadanya”. Sanhedrin 57a.
Di mata hukum, orang Yahudi memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada Non-Yahudi.“Jika lembu seorang yahudi melukai lembu orang Kan’an, tidak perlu ada ganti rugi. Jika lembu orang Kan’an melukai lembu orang Yahudi, maka orang itu wajib membayar ganti rugi sepenuh-penuhnya”. Baba Kamma 37b.
Harta benda milik orang Non-Yahudi adalah hak milik yang halal bagi orang Yahudi. “Tuhan tidak mengampuni orang yahudi yang mengawinkan anak perempuannya kepada orang tua, atau memungut menantu bagi anak laki-lakinya yang masih bayi, atau mengembalikan barang hilang milik orang Cuthea (kafir, bukan Yahudi)”. Sanhedrin 57a.
Mencuri dan membunuh orang Non-Yahudi adalah halal. “Jika seorang Yahudi membunuh seorang Cuthea, tidak ada hukuman mati. Apa yang dicuri oleh seorang Yahudi boleh dimilikinya”. Sanhedrin 57a. “Kaum kafir adalah di luar perlindungan hukum dan Tuhan membukakan uang mereka untuk Bani Israel”. Baba Kamma 37b.
No comments:
Post a Comment