Pages

Showing posts with label mut'ah. Show all posts
Showing posts with label mut'ah. Show all posts

Monday, December 31, 2012

Di Iran Nikah Mut'ah Bisa Sampai Seribu kali


Di Iran, rupanya tidak sulit menyalurkan syahwat biologis lewat cara ini. Para pemuda Iran sudah akrab melakoni penyaluran kisah cintanya lewat jalan mut’ah.
Caranya pun relatif mudah, cukup bagi kita untuk menyambangi tiap mesjid di Iran yang menyediakan fasilitas mut’ah. Berbeda seperti mesjid kita sebagai orang Islam, mesjid kaum Syiah memang menyediakan ruangan khusus untuk melakukan transaksi mut'ah.

Biasanya para perempuan akan ditaruh di bilik-bilik Mesjid dan siap untuk diperlihatkan kepada laki-laki yang datang. Harga nikah mut’ah pun bervariasi. Tergantung perempuan mana yang menjadi selera kita, termasuk juga waktu.

“Mau satu jam atau dua jam? Kalau satu jam harganya sekian,” tukas KH. Kholil menyambung kisah seorang temannya yang pernah kuliah di Iran dan membuat para peserta menggelengkan kepalanya.

Hebatnya, nikah mut’ah pun tidak mengenal ambang batas. “Tidak ada batasnya, boleh sampai seribu kali (nikah mut’ah) dalam hari yang sama dan saat yang sama,” lanjutnya.

Berbeda dengan nikah dalam ajaran Islam yang memakai syarat wali dan saksi, nikah mut’ah aliran Syiah tidak memerlukan keduanya, “nikah mut’ah itu tidak perlu pakai wali, tidak perlu pakai saksi. Karena pada hakikatnya mengandung adanya jual beli.” tambah KH. Kholil bercampur heran.

“Bagaimana kita mau mengatakan ini nikah muslim jika caranya seperti itu?” tanyanya.

Jika kita mendengar kisah ini, kita jadi teringat akan berita di Iran baru-baru ini. Menurut sebuah berita, saat ini terjadi pergeseran tren di Iran dimana nikah mut’ah lebih popular ketimbang nikah secara permanen.

DR Shahla I'zazi dari Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Sosial Iran, menyatakan fenomena nikah mut'ah adalah tuntutan sejumlah pejabat Iran yang menginginkan adanya hubungan gelap antara laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, mereka mencoba melegitimasi hubungan ini melalui pernikahan sementara.

Namun perkembangan nikah mut’ah pun bukan semata-semata karena tingginya syahwat para pejabat Iran, karena secara statistik menunjukkan bahwa pelaku nikah mut'ah atau kawin kontrak terbesar justru berasal dari warga kota Qum. Kota yang dianggap suci dan merupakan pusat pendidikan ilmu agama, yang sebagian besar lulusannya menjadi ulama Syiah ternama.

Kasus aneh dari nikah mut’ah pun tidak hanya terjadi di Iran. Bahkan yang lebih menggelikan lagi, dilakukan sekelompok pemuda Syiah di negeri ini. Majalah Panji Mas- sebelum majalah ini gulung tikar- pernah menceritakan pengalaman mut’ah sekelompok pemuda Syiah di Indonesia.

Berbeda dengan di Iran yang melepaskan transaksi syahwatnya di dalam mesjid, sekelompok pemuda Indonesia ini malah melakukannya diatas hawa sejuk kawasan Puncak. Apa ada mesjid di Puncak yang melaksanakan mut’ah? Tentu tidak, karena pemuda ini mendatangi Puncak jsutru untuk menemui para pelacur.

“Jadi sewa pelacur dan menyewa villa.” Kata KH. Kholil.

Di hadapan para pelacur ini, salah seorang perwakilan Syiah kemudian berkhotbah bahwa apa yang akan mereka lakukan tidaklah perbuatan zina asal mereka mau menjalani sebuah syarat, yakni dinikahkan secara mut’ah.

“Kita ini bukan mau berzina, tapi mau mut’ah,” ungkap KH. Kholil menirukan suara si pemuda.

Dari kelima pelacur tadi, salah seorang diantaranya ada yang menitikkan air mata. Ia menangis tersendu-sendu. Namun ada pula yang tertawa cekikikan.

Karena merasa ada yang aneh, pengkhotbah tersebut lantas bertanya kepada pelacur yang menangis itu.

“Kamu kenapa menangis?”

“Saya nangis karena ingat masa lalu saya, saya ini tamatan pesantren. Saya sedih kenapa saya jadi begini.” jawabnya

“Lah kamu yang cekikikan?” tanya sang pengkhotbah.

“Saya tertawa, masak sih pak ustadz mau maen aja pake ceramah dulu. Maen mah maen aja.” tutup KH. Kholil yang disambut tawa riuh para jama'ah yang hadir dalam acara Ahlussunah Bersatu Menolak Syiah, Jum'at, 10/6/2011. (pz)

http://inilah-bukti-kesesatan-syiah.blogspot.com/2012/11/di-iran-nikah-mutah-bisa-sampai-seribu_24.html
 

Saturday, August 7, 2010

KAWIN KONTREK TRADISI SYIAH



Dalam urusan nikah mut’ah Syi'ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkaran-kemungkaran. Mut’ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah menghiasi mut'ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga -Naudzubillah-, mereka memperbanyak keutamaan-keutamaan mut’ah dan keistimewaannya, seraya menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang-orang yang mereka jadikan sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:
Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut’ah adalah keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, kerana keutamaanku melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut’ah sekali dalam umurnya, la menjadi ahli surga. Jika laki-laki dan wanita yang melakukan mut’ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam jima' (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelazatan satu kebajikan bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap titisan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)
Mereka juga berdusta atas nama Ja’far Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: “Mut’ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. Dan anak dari mut’ah lebih utama dari pada anak istri yang langgeng. Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)
Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: “'Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut'ah tiga kali dimerdekakan dirinya dari neraka.”
Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan merea dengan meriwayatkan atas nama Rasulullah Shallallhu‘alihi wasallam: "Barangsiapa melakukan mut'ah dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke Ka'bah (berhaji sebanyak 70 kali).(‘Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al Mut’ah oleh Al-Majlisi Hal.16).
Mut’ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya
Fathullah Al-Kasyani menukil di dalam tafsirnya sebagai berikut, "Supaya diketahui bahwa rukun akad mut’ah itu ada lima: Suami, istri, mahar, pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.357)
Dia menjelaskan, "Bilangan pasangan mut’ah itu tidak terbatas, dan pasangan laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut’ah ini. Semua ini hanya ada dalam akad nikah yang langgeng," (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.352)

Syarat-syarat Mut’ah
Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada para saksi!
Laki-laki terbebas dari beban nafkah!
Boleh bersenang-senang (tamattu') dengan para wanita tanpa bilangan tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!
Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!
Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!
Lamanya kontrak kawin mut’ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari itu!
Wanita yang dinikmati (dimut’ah) statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak!
Abu Ja’far Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka yang di anggap suci) ditanya tentang mut’ah apakah hanya dengan empat wanita?
Dia menjawab, "Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh."
Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?
Dia menjawab, "Kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia hanya wanita sewaan."(At-Tahdzif oleh Abu Ja’far Aht-Thusi, Juz III/188)
Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma'shum dia bersabda, "Tidak mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya." (At-Tahdzif Al-Ahkam juz VII/256)
Mereka menisbatkan kepada Ja’far Ash-Shadiq, dia ditanya, "Apa yang harus, saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?" Dia berkata, engkau cukup mengatakan ,aku mengawinimu secara mut’ah (untuk bersenang-senang saja) berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-Furu’ Min Al Kafi Juz V/455)
Demikianlah kawin mut’ah dalam agama Syi'ah yang dengannya mereka menipu orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengada-ada ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Bantahan terhadap Kebolehan Mut’ah
Sesungguhnya nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H, dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.
Mereka [Syi’ah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, "Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut'ah." (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah kalian wahai Syi’ah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.
Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah (berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syi’ah tidak boleh melakukan taqiyah dalam mut’ah, la taqiyyata fi al-mut'ah (tidak ada taqiyah dalam mut'ah).
Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri
Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, "Mut'ah halal pada zaman Nabi dan saya melarangnya!" Tetapi mut’ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang menguatkan lagi adalah pelarangan ‘Ali ketika menjadi khalifah.
Syi’ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata : “Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syi’ah Rafidhoh tidak berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin.” (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ; muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)
Sebagaimana kitab Syi’ah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam Syi’ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada sebagian sahabatnya : “Telah aku haramkan mut’ah atas kalian berdua” (Al-Furu’ min Al-Kafi 2 48).
Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya]. Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya. Di antara yang menunjukkan mut’ah bukan nikah adalah mereka [syi’ah] memandang bahwa mut’ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita. Ini adalah menyalahi Syari’at yang hanya membolehkan [paling banyak] empat wanita.
Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi “Asy-Syi’ah minhum ‘alaihim”

Monday, April 5, 2010

Mut’ah



Mut’ah atau Zuwaaj Muaggot itu yang dimaksud adalah kawin kontrak. Waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang batas wanita yang di Mut’ah terserah si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah (belanja) dan tidak wajib memberi tempat tinggal.
Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq, tetapi habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si wanita boleh masih perawan atau sudah janda, bahkan menurut fatwa khumaini seseorang boleh melakukan Mut’ah sekalipun dengan WTS. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik di dalam rumah sendiri maupun di luar rumah.


Apa hukumnya MUT’AH ?

Ahlus Sunnah Waljamaah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya haram. Dan diantara perawi haramnya Mut’ah adalah Al-Imam Ali kw.
Oleh karena itu di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Khalifah-khalifah sebelumnya dan sesudahnya Mut’ah hukumnya haram.
Memang di Zaman Rasulullah SAW, diwaktu peperangan yang memakan waktu yang lama, dengan maksud menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Mut’ah pernah diperbolehkan, tetapi kemudian diharamkan
oleh Rasulullah SAW, setelah mendapat perintah dari Allah SWT.
Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda yg artinya :
“Wahai manusia sesungguhnya aku pernah membolehkan bagi kalian bersenang-senang dengan wanita (Mut’ah), maka ketahuilah bahwa Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barang siapa masih memilikinya, hendaknya dilepaskan dan jangan kalian ambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan.”

Itulah sebabnya umat Islam tidak ada yang melakukan Mut’ah, sebab hukumnya sama dengan berzina.
Dalam hal ini Imam Ja’far Ash-Shadiq mengatakan :

المتعة هي عين الزنى  ( البيهقى ) 
“Mut’ah itu sama dengan zina.”
(Al-Baihaqi)

Sebenarnya hampir semua aliran Syiah juga mengharamkan Mut’ah, terkecuali aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah saja yang memperbolehkan Mut’ah. Jadi golongan Syiah sendiri tidak sepakat dalam menghalalkan Mut’ah dan hanya satu aliran saja yang memperbolehkan Mut’ah, yaitu Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah atau Syiahnya Khumaini.
Sebagai contoh, Syi’ah zaidiyah mengharamkan Mut’ah, demikian juga Syi’ah Ismailiyah, mereka juga mengharamkan Mut’ah dan hanya Syi’ah Khomaini saja yang menghalalkan Mut’ah. Memang Syi’ah Imamiyah Itsnaasyariyah itu paling sesat diantara aliran-aliran Syi’ah yang lain.


Menurut ulama-ulama Syi’ah, bahwa yang mengharamkan Mut’ah adalah Kholifah Umar, benarkah?

Itulah orang-orang  Syi’ah, mereka memang ahli dalam membuat hadist-hadist palsu dan ahli dalam membuat cerita-cerita guna menunjang dan menguatkan ajaran-ajaran mereka. Tetapi mereka tidak memikiran akibat dari cerita-cerita palsu mereka. Karena cerita-cerita semacam itu akan mempunyai resiko dan konsekwensi yang sangat besar.
Rasulullah saw pernah bersabda :
من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر 
                                                                                                                       
“Barangsiapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia telah kafir.”

Dengan demikian berarti Khalifah Umar telah kafir, karena dia telah mengharamkan Mut’ah yang halal (Khasya). Itulah tujuan ulama-ulama Syi’ah, mereka selalu membuat cerita-cerita palsu guna mendiskriditkan Kholifah Umar.
Tidakkah orang-orang Syi’ah itu tahu bahwa cerita-cerita semacam itu mempunyai resiko dan konsekwensi yang sangat besar dan berbahaya. Sebab bila Khalifah Umar merubah hukum Allah sampai membuatnya kafir, lalu dimanakah Imam Ali pada saat itu, padahal beliau dikenal sebagai penasehat Kholifah Umar, mengapa beliau berdiam diri dan tidak mengambil tindakan, bahkan setuju dan mengikuti serta melaksanakan hukum tersebut. Tidakkah ulama-ulama Syi’ah itu tahu bahwa : “ARRIDHO BILKUFRI KUFRON “.

Kemudian bila Kholifah Umar itu kafir, mengapa beliau diambil menjadi menantu Imam Ali, sampai mempunyai dua anak. Apakah ulama-ulama tersebut juga termasuk ulama-ulama Syi’ah yang berkata, bahwa yang di nikahi Kholifah Umar itu bukan Ummu Kulsum putri Imam Ali, tapi jin yang menyerupai Ummu Kulsum ?
Kemudian apabila Kholifah Umar itu kafir, bagaimana Imam Ali kok diam dan menyetujui Kholifah Umar dimakamkan di sebelah atau seruangan bersama Rasulullah saw.
Selanjutnya, disamping Imam Ali, para sahabat juga menjadi korban dari cerita-cerita tersebut dan mereka juga  akan terkena sangsi. Sebab mereka juga menyetujui tindakan Kholifah Umar yang telah mengharamkan Mut’ah tersebut dan para sahabat itu tetap sholat (Mak’mum) di belakang Kholifah Umar.
Memang itulah diantara tujuan orang-orang Syi’ah, mereka benar-benar benci kepada para sahabat. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa para sahabat setelah Rasulullah saw wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja (Al-Kaafi).
Mana yang lebih besar dosanya, berzina apa melakukan Mut’ah?

Berzina adalah suatu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Karenanya orang yang telah melakukan Zina, dia akan merasa bersalah dan kemudian bertaubat, sebab dia merasa telah melanggar larangan Allah. Adapun orang yang melakukan Mut’ah, pertama dia mendapat dosa seperti dosanya orang yang melakukan perbuatan Zina. Kemudian jika dia menganggap Mut’ah itu halal, padahal Allah melalui RasulNya sudah mengharamkan Mut’ah, maka disamping dia mendapat dosanya orang yang berzina, dia juga mendapat dosa yang sangat besar, yaitu dosanya orang yang merubah hukum Allah, sesuatu yang haram dia halalkan.
Mengenai orang yang suka menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, Rasulullah saw pernah bersabda :

من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر

“Barang siapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia telah kafir.”

Dengan demikian jelas sekali bahwa melakukan Mut’ah dosanya lebih besar daripada berzina.
Tidak cukup menghalalkan Mut’ah, ulama-ulama Syi’ah Imammiyah Itsnaasyariyyah itu bahkan memberi kedudukan tinggi sederajat dengan Rasululllah saw, bagi orang-orang yang melakukan Mut’ah.
Dibawah ini kami bawakan satu hadist palsu, yang ada dalam kitab syi’ah “ Minhayus Shodiqin” halaman 356, sekaligus sebagai bukti penghinaan orang-orang Syi’ah kepada Rasulullah saw dan Ahlul Bait :
“Barang siapa melakukan Mut’ah sekali, maka derajatnya sama dengan derajat Husin, barang siapa melakukkan Mut’ah dua kali, maka derajatnya sama dengan derajat Hasan, barang siapa yang melakukkan Mut’ah tiga kali, maka derajatnya sama dengan derajat Ali dan barang siapa melakukkan Mut’ah empat kali, maka derajatnya sama dengan derajatku”.

Demikian kekurangajaran ulama-ulama Syi’ah, mereka mengukur derajad Rasulullah saw dan Ahlul Bait dengan perbuatan Mut’ah. Sungguh satu kebiadaban yang tidak ada taranya.


Nikah Mut'ah Booming Lagi di Irak

E-mailPrintPDF
User Rating: / 2
PoorBest 
Najaf - Samira Abdullah Shehim, ibu dari tiga anak, dia tidak percaya apa yang baru saja dia dengar. Suami dari kawannya "menawarinya menikah sementara" dengan bayaran sejumlah emas dan uang bulanan. Wanita berusia 32 tahun dan mempunyai 3 anak tersebut adalah seorang janda yang tinggal di kota Najaf.
"Laki-laki itu mengatakan kepadaku, dia mau menikahiku untuk kenikmatan saja dan akan mengaikhirinya jika dia sudah tidak ingin", wanita tersebut menjelaskan. Pernikahan sementara atau yang dikenal sebagai Mut'ah, mempunyai waktu berkisar antara beberapa jam hingga beberapa bulan atau tahun.
Si wanita mendapatkan bayaran variatif, mulai dari 100 dolar sampai 1000 dolar per-bulan, pada pernikahan hari pertama biasanya ditambahkan hadiah berupa emas atau uang kontan senilai dengan emas tersebut.
Ulama Muslim Sunni telah menyatakan bahwa pernikahan semacam itu dilarang agama Islam dan menyatakan pernikahan tidak boleh dibatasi oleh beberapa waktu.
Sedang kafir Syiah membolehkan Mut'ah.
"Saya merasa sangat sakit hati", kata Shehim, yang sudah berusaha berbulan-bulan mencari pekerjaan untuk memberi makan anak-anaknya.
"Aku langsung berteriak kepadanya dan dia langsung kuminta meninggalkan rumahku".
Namun setelah beberapa pekan tak mendapatkan pekerjaan, Shehim menghubungi laki-laki yang merupakan suami kawannya tersebut.
"Aku minta maaf atas perkataanku beberapa hari lalu dan aku pun menerima tawarannya".
Pernikahan berkala saat ini sedang marak di Irak, di propinsi selatan yang didominasi mayoritas kafir Syiah, terutama Karbala, Najaf, Muthana dan Basra.
Walaupun tidak ada angka resmi, namun sebuah organisasi lokal memperkirakan 200 pernikahan sementara atau Mut'ah dilakukan setiap hari di propinsi selatan.
"Biasanya saya melakukan paling tidak tiga Mut'ah setiap hari", kata Abdel-Rehman Hasan al-Half, seorang pemuka Syiah di Basra kepada IOL.
Nikah Mut'ah dilarang pada jaman Saddam Hussein berkuasa, yang kedapatan melakukan Mut'ah akan dihukum atau dipenjara. Namun setelah invasi 2003 dan Syiah berkuasa di Irak, fenomena ini muncul lagi.
Shehim ibu beranak tiga itu tidak tahu, jika dengan menerima Mut'ah itu ia sama saja akan berpindah dari "wajan penggorengan menuju api". Akhirnya laki-laki yang menawari Shehim Mut'ah datang lagi namun mengurangi setengah bayaran dari yang ditawarkan pertama. Dalam enam bulan nikah Mut'ahnya dengan suami dari kawannya tersebut, tiap laki-laki itu datang kerumah Shehim dipaksa mengunci anak-anaknya di kamar mandi hingga laki-laki tersebut pergi dari rumah.
Situasi bertambah buruk saat Shehim mulai mengandung. Dia dipaksa melakukan aborsi dan memutuskan perjanjian, meninggalkan wanita hamil dari hasil Mut'ah tersebut sendirian tanpa bantuan, dan memunculkan stigma di lingkungannya jika wanita tersebut menjadi pekerja seks komersial.
Mahmud al-Rabia, seorang ulama Sunni Baghdad, mengecam pernikahan model ini (Mu'tah) dan mengatakan pernikahan semacam ini sebagai kamuflase saja untuk melegalkan prostitusi yang akan menghancurkan nilai-nilai moral dalam pernikahan Islam.
"Saya mau tahu apakah ada nikah Mut'ah yang bertujuan untuk menolong janda atau wanita yang diceraikan?", kata ulama tersebut kepada IOL.
"Mereka semua hanya mempunyai satu tujuan : kenikmatan seksual belaka, dan ini tidak bisa diterima pada kehidupan Islam", tutup ulama tersebut. [zq/voa-islam/iol]

Akibat Praktek Nikah Mut'ah



Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak, “Tidak mungkin!!!”
Kasus wanita berjilbab dari Wisma Fatimah di Jl. Alex Kawilarang 63 Bandung Jawa Barat yang mengidap penyakit kotor gonorhe (kencing nanah) akibat nikah mut'ah. Seperti dilaporkan oleh LPPI yang berkasnya disampaikan ke Kejaksaan Agung dan seluruh gubernur, mengutip ASA (Assabiqunal Awwalun) edisi 5, 1411H, hal. 44-47 dengan judul “ Pasien Terakhir “,  seperti yang dimuat buku Mengapa Menolak Syi’ah halaman 270-273. Berikut ini kisah selengkapnya:
Untuk kedua kalinya wanita itu pergi ke dokter Hanung, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin dikota Bandung. Sore itu ia datang sambil membawa hasil laboratorium seperti yang diperintahkan dokter dua hari sebelumnya. Sudah beberapa Minggu dia mengeluh merasa sakit pada waktu buang air kecil (drysuria) serta mengeluarkan cairan yang berlebihan dari vagina (vaginal discharge).
Sore itu suasana di rumah dokter penuh dengan pasien. Seorang anak tampak menangis kesakitan karena luka dikakinya, kayaknya dia menderita Pioderma. Disebelahnya duduk seorang ibu yang sesekali menggaruk badannya karena gatal. Diujung kursi tampak seorang remaja putri melamun, merenungkan acne vulgaris (jerawat) yang ia alami.
Ketika wanita itu datang ia mendapat nomor terakhir. Ditunggunya  satu persatu pasien berobat sampai tiba gilirannya. Ketika gilirannya tiba, dengan mengucapkan salam dia memasuki kamar periksa dokter Hanung. Kamar periksa itu cukup luas dan rapi. Sebuah tempat tidur pasien dengan penutup warna putih. Sebuah meja dokter yang bersih. Dipojok ruang sebuah wastafel untuk mencuci tangan setelah memeriksa pasien serta kotak yang berisi obat-obatan.
Sejenak dokter Hanung menatap pasiennya. Tidak seperti biasa, pasiennya ini adalah seorang wanita berjilbab rapat. Tidak ada yang kelihatan kecuali sepasang mata yang menyinarkan wajah duka. Setelah wawancara sebentar (anamnese) dokter Hanung membuka amplop hasil laboraturium yang dibawa pasiennya. Dokter Hanung terkejut melihat hasil laboraturium. Rasanya adalah hal yang mustahil. Ada rasa tidak percaya terhadap hal itu. Bagaimana mungkin orang berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan sexsual.
Dengan wajah tenang dokter Hanung melakukan anamnese lagi secara cermat.
+  “Saudari masih kuliah?”
-   “Masih dok”
+  “Semester berapa?”
-   “Semester tujuh dok!”
+  “Fakultasnya?”
-   “Sospol”
+  “Jurusan komunikasi massa ya?”
Kali ini ganti pasien terakhir itu yang kaget. Dia mengangkat muka dan menatap dokter Hanung dari balik cadarnya.
-   “Kok dokter tahu?”
+  “Aah,….tidak, hanya barangkali saja!”
Pembicaraan antara dokter Hanung dengan pasien terakhirnya itu akhirnya seakan-akan beralih dari masalah penyakit dan melebar kepada persoalan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penyakit itu.
+  “Saudari memang penduduk Bandung ini atau dari luar kota?
Pasien terakhir itu nampaknya mulai merasa tidak enak dengan pertanyaan dokter yang mulai menyimpang dari masalah-masalah medis itu. Dengan jengkel dia menjawab.
-  “Ada apa sih Dok…..kok tanya macam-macam?”
+  “Aah enggak,……..barangkali saja ada hubungannya dengan penyakit yang  saudari derita!”
Pasien terakhir ini tampaknya semakin jengkel dengan pertanyaan dokter yang kesana-kemari itu. Dengan agak kesal dia menjawab.
-  “Saya dari Pekalongan”
+  “Kost-nya?”
-  “Wisma Fathimah, jalan Alex Kawilarang 63”
+  “Di kampus sering mengikuti kajian Islam yaa”
-  “Ya,..kadang-kadang Dok!”
+  “Sering mengikuti kajian Bang Jalal?”
Sekali lagi pasien terakhir itu menatap dokter Hanung.
-  “Bang Jalal siapa?”
Tanyanya dengan nada agak tinggi.
+  “Tentu saja Jalaluddin Rachmat! Di Bandung siapa lagi Bang Jalal selain dia….kalau        di Yogya ada Bang Jalal Muksin”
-  “Yaa,…….kadang-kadang saja saya ikut”
+  “Di Pekalongan,……(sambil seperti mengingat-ingat) kenal juga dengan Ahmad Baraqba?”
Pasien terakhir itu tampak semakin jengkel dengan pertanyaan-pertanyaan dokter yang semakin tidak mengarah itu. Tetapi justru dokter Hanung manggut-manggut dengan keterkejutan pasien terakhirnya. Dia menduga bahwa penelitian penyakit pasiennya itu hampir selesai. Akhirnya dengan suara yang penuh dengan tekanan dokter Hanung berkata.
-  “Begini saudari, saya minta maaf atas pertanyaan-pertanyaan saya yang ngelantur tadi, sekarang tolong jawab pertanyaan saya dengan jujur demi untuk therapi penyakit yang saudari derita,…………..”
Sekarang ganti pasien terakhir itu yang mengangkat muka mendengar perkataan dokter Hanung. Dia seakan terbengong dengan pertanyaan apa yang akan dilontarkan oleh dokter yang memeriksanya kali ini.
+  “Sebenarnya saya amat terkejut dengan penyakit yang saudari derita, rasanya tidak mungkin seorang ukhti mengidap penyakit seperti ini”
-  “Sakit apa dok?”
Pasien terakhir itu memotong kalimat dokter Hanung yang belum selesai dengan amat Penasaran.
+  “Melihat keluhan yang anda rasakan serta hasil laboraturium semuanya menyokong diagnosis gonorhe, penyakit yang disebabkan hubungan seksual”
Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak,
-  “Tidak mungkin!!!”
Dia lantas terduduk dikursi lemah seakan tak berdaya, mendengar keterangan dokter Hanung. Pandangan matanya kosong seakan kehilangan harapan dan bahkan seperti tidak punya semangat hidup lagi. Sementara itu pembantu dokter Hanung yang biasa mendaftar pasien yang akan berobat tampak mondar-mandir seperti ingin tahu apa yang terjadi. Tidak seperti biasanya dokter Hanung memeriksa pasien begitu lama seperti sore ini. Barangkali karena dia pasien terakhir sehingga merasa tidak terlalu tergesa-gesa maka pemeriksaannya berjalan agak lama. Tetapi kemudian dia terkejut mendengar jeritan pasien terakhir itu sehingga ia merasa ingin tahu apa yang terjadi.
Dokter Hanung dengan pengalamannya selama praktek tidak terlalu kaget dengan reaksi pasien terakhirnya sore itu. Hanya yang dia tidak habis pikir itu kenapa perempuan berjilbab rapat itu mengidap penyakit yang biasa menjangkit perempuan-perempuan rusak. Sudah dua pasien dia temukan akhir-akhir ini yang mengidap penyakit yang sama dan uniknya sama-sama mengenakan busana muslimah. Hanya yang pertama dahulu tidak mengenakan hijab penutup muka seperti pasien yang terakhirnya sore itu. Dulu pasien yang pernah mengidap penyakit yang seperti itu juga menggunakan pakaian muslimah, ketika didesak akhirnya dia mengatakan bahwa dirinya biasa kawin mut’ah. Pasiennya yang dahulu itu telah terlibat jauh dengan pola pikir dan gerakan Syi’ah yang ada di Bandung ini. Dari pengalaman itu timbul pikirannya menanyakan macam-macam hal mengenai tokoh-tokoh Syi’ah yang pernah dia kenal di kota Kembang ini dan juga kebetulan mempunyai seorang teman dari Pekalongan yang menceritakan perkembangan gerakan syi’ah di Pekalongan. Beliau bermaksud untuk menyingkap tabir yang menyelimuti rahasia perempuan yang ada didepannya sore itu.
+  “Bagaimana saudari… penyakit yang anda derita ini tidak mengenai kecuali orang-orang yang biasa berganti-ganti pasangan seks. Rasanya ini tidak mungkin terjadi pada seorang muslimah seperti anda. Kalau itu masa lalu anda baiklah saya memahami dan semoga dapat sembuh, bertaubatlah kepada Allah,….atau mungkin ada kemungkinan yang lain,…?”
Pertanyaan dokter Hanung itu telah membuat pasien terakhirnya mengangkat muka sejenak, lalu menunduk lagi seperti tidak memiliki cukup kekuatan lagi untuk berkata-kata. Dokter Hanung dengan sabar menanti jawaban pasien terakhirnya sore itu. Beliau beranjak dari kursi memanggil pembantunya agar mengemasi peralatan untuk segera tutup setelah selesai menangani pasien terakhirnya itu.
-  “Saya tidak percaya dengan perkataan dokter tentang penyakit saya !” Katanya terbata-bata
+  “Terserah saudari,…….tetapi toh anda tidak dapat memungkiri kenyataan yang anda sandang-kan?”
-  “Tetapi bagaimana mungkin mengidap penyakit laknat tersebut sedangkan saya selalu berada didalam suasana hidup yang taat kepada hukum Allah?”
+  “Sayapun berprasangka baik demikian terhadap diri anda,….tetapi kenyataan yang anda hadapi itu tidak dapat dipungkiri?”
Sejenak dokter dan pasien itu terdiam. Ruang periksa itu sepi. Kemudian terdengar suara dari pintu yang dibuka pembantu dokter yang mengemasi barang-barang peralatan administrasi pendaftaran pasien. Pembantu dokter itu lantas keluar lagi dengan wajah penuh tanda tanya mengetahui dokter Hanung yang menunggui pasiennya itu.
+  “Cobalah introspeksi diri lagi, barangkali ada yang salah,…….. sebab secara medis tidak mungkin seseorang mengidap penyakit ini kecuali dari sebab tersebut”
-  “Tidak dokter,…….selama ini saya benar-benar hidup secara baik menurut tuntunan syari’at Islam,…..saya tetap tidak percaya dengan analisa dokter”
Dokter Hanung mengerutkan keningnya mendengar jawaban pasiennya. Dia tidak merasa sakit hati dengan perkataan pasiennya yang berulang kali mengatakan tidak percaya dengan analisisnya. Untuk apa marah kepada orang sakit. Paling juga hanya menambah parah penyakitnya saja, dan lagi analisanya toh tidak menjadi salah hanya karena disalahkan oleh pasiennya. Dengan penuh kearifan dokter itu bertanya lagi,……..
+  “Barangkali anda biasa kawin mut’ah??
Pasien terakhir itu mengangkat muka,
-  “Iya dokter! Apa maksud dokter”?
+  “Itu kan berarti anda sering kali ganti pasangan seks secara bebas!
-   “Lho,… tapi itukan benar menurut syari’at Islam dok! Pasien itu membela diri.
+   “Ooo,…Jadi begitu,…kalau dari tadi anda mengatakan begitu saya tidak bersusah payah mengungkapkan penyakit anda. Tegasnya anda ini pengikut ajaran Syi’ah yang bebas berganti-ganti pasangan mut’ah semau anda. Ya itulah petualangan seks yang anda lakukan. Hentikan itu kalau anda ingin selamat”.
-  “Bagaimana dokter ini, saya kan hidup secara benar menurut syari’at Islam sesuai dengan keyakinan saya, dokter malah melarang saya dengan dalih-dalih medis”
Sampai disini dokter Hanung terdiam. Sepasang giginya terkatup rapat dan dari wajahnya terpancar kemarahan yang sangat terhadap perkataan pasiennya yang tidak mempunyai aturan itu. Kemudian keluarlah perkataan yang berat penuh tekanan.
+  “Terserah apa kata saudari membela diri,… anda lanjutkan petualangan seks anda, dengan resiko anda akan berkubang dengan penyakit kelamin yang sangat mengerikan itu, dan sangat boleh jadi pada suatu tingkat nanti anda akan mengidap penyakit AIDS yang sangat mengerikan itu,…atau anda hentikan dan bertaubat kepada Allah dari mengikuti ajaran bejat itu kalau anda menghendaki kesembuhan”.
-  “Ma..maaf, Dok, saya telah membuat dokter tersinggung!”
Dokter Hanung hanya mengangguk menjawab perkataan pasiennya yang terbata-bata itu.
+  “Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,… sebab itu terserah kepada saudari. Saya tidak bersedia memberikan resep kalau toh anda tidak mau berhenti”.
-  “Ba…baik , Dok, …Insya Allah akan saya hentikan!”
Dokter Hanung segera menuliskan resep untuk pasien terakhir itu, kemudian menyodorkan kepadanya.
-  “Berapa Dok?”
+  “Tak usahlah,….saya sudah amat bersyukur kalau anda mau menghentikan cara hidup binatang itu dan kembali kepada cara hidup yang benar menurut tuntunan dari Rosulullah. Saya relakan itu untuk membeli resep saja”.
Pasien terakhir dokter Hanung itu tersipu-sipu mendengar jawaban dokter Hanung
-   “Terima kasih Dok,…….permisi”
Perempuan itu kembali melangkah satu-satu dipelataran rumah Dokter Hanung. Ia berjalan keluar teras dekat bougenvil biru yang seakan menyatu dengan warna jilbabnya. Sampai digerbang dia menoleh sekali lagi ke teras, kemudian hilang ditelan keramaian kota Bandung yang telah mulai temaran disore itu. (sumber: islam-indo.org)

Menelusuri Jejak Syi’ah di Indonesia



Mendengar kata Syi'ah, tentu ingatan masyarakat, terutama muslim Indonesia melayang ke negeri di wilayah Asia barat, yakni Iran. Di sanalah Syiah berkembang pesat dan hingga kini masih menjadi paham dan aliran yang dipeluk mayoritas umat Islam di negeri yang terkenal dengan Negeri Para Mullah (para imam) itu.
Namun kini, aliran Syiah pelan namun pasti juga telah merembes keluar dari jazirah Persia dan masuk pula ke Indonesia. Dengungnya memang tidak begitu keras, tetapi komunitas ini telah menunjukkan eksistensinya. Sejarah pernah mencatat, pada 21 September 1997, diselenggarakan sebuah seminar nasional di Jakarta, yang dihadiri pejabat pemerintah, ABRI, MUI, pimpinan ormas Islam, dan masyarakat umum.
Melalui seminar itu, keluarlah sebuah keputusan penting menyangkut Syi'ah, antara lain; Syi'ah malakukan penyimpangan dan perusakan Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (paham Sunni, paham yang dianut mayoritas Islam Indonesia, -red), menurut Syi'ah, Al-Qur'an tidak sempurna, Syi'ah terbukti pelaku kejahatan, dituduh penghianat dan teroris. Puncaknya, seminar itu juga mengusulkan agar pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung melarang Syi'ah, termasuk penyebaran buku-buku Syi'ah di Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, justru kecenderungan untuk mempelajari Syi'ah makin meningkat. Buku-buku tentang Syi'ah pun dengan gampang bisa diperoleh di toko-toko buku. Bahkan lembaga atau komunitas Syi'ah juga berkembang pesat tanpa lagi takut dengan pelbagai gunjingan miring tentangnya. Sekadar catatan, Gatra edisi Idul Fitri, Desember tahun lalu dengan tangkas membidik geliat komunitas ini, terutama di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Sebab itulah, selain untuk memahami adanya kepelbagaian aliran agama di Indonesia, Jumat sore 19 Desember akhir tahun lalu digelarlah diskusi seputar Islam Syi'ah di Sekretariat ICRP, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hadir sebagai narasumber Abdurrahman Abdullah dan Umar Shahab yang keduanya mengaku sebagai penganut Syi'ah.
Apa itu Syi'ah?
Menurut Abdurrahman Abdullah, Syi'ah secara etimologis merupakan kesepakatan atau kesamaan pikiran dan atau perbuatan dua orang atau lebih. Mengutip istilah Thabathaba'i, Abdurrahman mengatakan, "Ketika dua orang sama pikiran dengan yang lain, maka itu disebut Syi'ah". Sedang secara termonologis, menurutnya, mereka yang menyakini bahwa Khilafah, Imamah atau kepemimpinan langsung pasca Rasul adalah hak Ali bin Abi Thalib dan putra-putranya atas dasar Nash (ketentuan) yang ada dalam syari'at (Qur'an - Hadits) baik implisit maupun eksplisit. "Ini merupakan pernyataan Syekh Mufid, tokoh Syi'ah abad 3 dalam bukunya Awa Ila Maqala" sergahnya.
Abdurrahman yang sehari-harinya menjabat sebagai Direktur Sekolah Tinggi Agama Islam "Madina Ilmu" Bogor ini juga mengatakan, kemunculan Syi'ah sama dengan munculnya Islam itu sendiri, sehingga antara keduanya tidak bisa dipisahkan. Jika dalam perkembangannya muncul dan berbeda dengan berbagai aliran dalam Islam, itu merupakan sebuah keniscayaan. "Bahkan yang meletakkan fondasi pertama untuk berbeda itu Allah sendiri", tukasnya sambil menyitir surat Al-Ma'idah(5):48 dan Hud (11):118-119.
Akidah Syi'ah & Prinsip Dalam Syari'at Sebagaimana Sunni, Syi'ah juga memiliki prinsip dasar dalam teologinya. Dalam hal ini, Syi'ah mempunyai lima dasar, yakni Tauhid (sifat peng-Esaan Allah), Keadilan (Allah Maha Adil, dan manusia bebas berbuat apa saja, yang nanti akan diminta pertanggungjawaban), An-Nubuwwah (Kenabian), Imamah (dua belas Imam), Eskatologi -Ma'ad- (Hari Kiamat).
Sementara dalam landasan pengambilan hukum, Syi'ah memiliki dua argumentasi; Ijtihadiy (berdasarkan keyakinan personal), dan Yuresprudensial (hukum fiqih). Adapun sebagai sumber hukumnya Syi'ah berlandaskan pada Al-Qur'an, Sunnah atau hadits, termasuk hadist-nya para Imam, Ijma' (kesepakatan), dan Aqal (argumentasi demontratif).
Identitas Syi'ah & Kawin Muth'ah
Dalam kesempatan yang sama, Umar Shahab menyatakan, bahwa yang membedakan Syi'ah dengan yang lainnya adalah hanya di sekitar istilah Al wila li ahli bait (loyalitas kepada keluarga Nabi). Menurutnya loyalitas ini sudah ada sejak awal kenabian Muhammad. Loyalitas ini terjadi karena mereka melihat, bahwa Nabi dan keluarganya banyak menerima tindakan yang merugikan. "Misalnya tragedi pembantaian keluarga Nabi di Karbala Irak tahun 61 hijriah, di mana Husain dan anak-anaknya terbunuh, bahkan sebagian besar keluarga Nabi dibantai oleh penguasa Bani Umayyah saat itu," Umar mencontohkan.
Sementara menyinggung soal kawin Muth'ah, Abdurrahman Abdullah berpendapat, "Secara sosial Muth'ah (kawin atas dasar perjanjian atau kontrak, red) bisa menjadi solusi dalam kehidupan (hubungan-red) laki-laki dan perempuan, bukan dijadikan upaya melegalkan prostitusi," tegasnya. [icrp-online].

Nikah Mut’ah Di Iran: Menikah Satu Menit, Menyesal Seumur Hidup



Sebelum kedatangan Rasulullah Muhammad saw, pernikahan sementara sudah begitu umum di tanah Arab. Sebagian besar Syi'ah melangkah lebih jauh, mempertahankan bahwa praktik ini didukung oleh Quran.
Khalifah kedua, Umar bin Khattab, langsung melarang perkawinan sementara ini, namun para otoritas Syiah menentang keras keputusan Umar, karena mereka percaya bahwa Umar merebut pewaris sah Rasulullah Muhammad, Ali bin Abi Thalib.
Pahlevi shah, yang memerintah Iran hingga 1979, berusaha menghapuskan pernikahan jenis ini walau terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja, tetapi setelah revolusi Iran, pemerintahnya bergerak cepat melanjutkan kembali tradisi ini. Pada tahun 1990, Presiden Hashemi Rafsanjani mengluarkan begitu banyak khotbah bahwa praktik pernikahan ini bukanlah sebuah hubungan yang memalukan. Dia mendorong pasangan-pasangan muda untuk melakukan nikah nut’ah atau kawin kontrak "selama sebulan atau dua."
Dua dekade kemudian, ulama Syi'ah Iran terus mendukung perkawinan mut’ah sebagai katup pelarian seksual. Dalam sebuah wawancara di rumahnya di Qom, salah seorang ayatullah Syiah, Sayyid Reza Borghei Mudaris menawarkan kemungkinkan yang bermanfaat dari perkawinan mut'ah: janda (perempuan) diikat secara finansial.
Simak penuturan seorang penguasa bernama Habib. Ia berusia 48 tahun berasal dari sebuah kota kecil di timur laut Iran. Habib menghitung kekayaannya, yang ia percaya merupakan berkah dari perkawinan mut’ah yang telah ia lakukan sebanyak 15 atau 16; ia sendiri telah lupa berapa kali ia menikah mut’ah. "Saya menolong perempuan yang membutuhkan bantuan keuangan. Saya beramal dengan cara ini dan mendukung finansial mereka," katanya sambil minum teh di sebuah hotel di Teheran. "Saya percaya ketika saya melakukan ini, Tuhan membantu saya dan saya mendapatkan lebih banyak kekayaan."
Dalam nikah mut’ah, tidak ada yang namanya perceraian. Pernikahan itu berakhir dengan sendirinya ketika waktu yang ditentukan sudah habis. Selama tiga dekade belakangan ini, aktivis kemanusiaan dan perempuan di Iran telah berusaha menolak keras tradisi yang merugikan kaum perempuan Iran ini, namun suaranya selalu dibungkam dengan keras oleh pemerintah setempat. Bisa dipastikan, nikah mut’ah tidak berasal dari Islam sama sekali. (sa/tp/ac/erm).