Pages

Sunday, May 8, 2011

Sama-sama masuk neraka


http://www.lailahaillallah.com/file/attachment/2011/04/2d179d15b5a25334a726ebd45f99452e_thumb.jpg
Oleh : Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ ».
Dari Abi Bakrah Nufai’ ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
”Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka. ”Aku bertanya: ”Ya Rasulullah ,kalau yang membunuh itu memang sudah sepantasnya (masuk neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh? ’Beliau mennjawab: ”Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras untuk membunuh lawannya itu.”
(Mutafaq ‘alaihi,diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan lafazh di atas dari riwayat imam Muslim (2888))
Kosa kata asing:
• الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ : Dua orang muslim bertemu dan masing-masing bertujuan untuk membunuh lawannya.
Kandungan hadits:
• Barangsiapa yang berkeinginan keras untuk berbuat maksiat dengan sepenuh hati dan melakukan sebab-sebab maksiat (hal-hal yang menjurus kearah maksiat tersebut), maka dia berhak mendapatkan siksaan, dan urusannya terserah Allah, jika mengheendaki, Dia akan mengadzabnya, atau akan mengampuninya. Berdasarkan hal itu maka keinginan yang keras itu kedudukannya seperti perbuatan yang sempurna, apabila seseorang tidak mampu merealisasikannya atau menyempurnakanya (seperti orang yang mau mencuri dan telah mencongkel jendela rumah yang akan dicuri kemudian saat dia mau mencuri dia mendengar suara petugas keamanan dan saat itu dia takut dan mengurungkan niat mencurinya,maka dia mendapatkan dosa orang yang mencuri walaupun tidak jadi mencuri ,ed). Sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya, ”Haadir Ruuh ilaa Ahkaami Taubatin Nasuuh” bab taubat orang yang tidak mampu.
• Detikan hati dan bisikan-bisikan jiwa termasuk hal yang dimaafkan.Adapun firman Allah Ta’ala :
وَإِن تُبْدُواْ مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ اللّهُ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ{284}
“Dan jika kamu menampakkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendakinya Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”(QS Al-Baqarah:284)
Maka ayat yang mulia ini telah dimansukh (dihapus) hukumnya oleh firman Allah Ta’ala :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ}…286{
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.Dia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan dia mendapat siksaan (dari kejahatan)yang dikerjakannya.”(QS.Al-Baqarah:286)
• Peringatan agar mewaspadai sikap saling berperang sesama kaum muslimin sebab hal itu dapat menjadikan mereka lemah, gagal dan mendapatkan kemurkaan Allah.
• Yang dimaksud dengan peperangan yang dilarang yang didasarkan karena kepentingan duniawi, karena suatu kebodohan, kesewenangan, kezhaliman atau mengikuti hawa nafsu.Yang dimaksud di sini bukanlah perang untuk membela kebenaran atau melawan kelompok yang sewenang-wenang, sehingga kembali kepada perintah Allah. Sebab seandainya menjauhkan diri dan tidak berperang, menetap di rumah-rumah dan menyarungkan senjata itu wajib dilakukan dalam setiap perbedaan yang terjadi dikalangan kaum muslimin, niscaya tidak akan ditegakkan hukum had, dan kebathilan tidak akan diberantas, dan niscaya kaum fasik akan dengan mudah mendapatkan jalan untuk merampas harta orang lain, menumpahkan darah, merebut istri orang, dan merusak kehormataan dengan cara memerangi kaum muslimin, lalu kaum muslimin diam dan menahan tangan mereka (tidak memerang mereka) dengan berdalih bahwa ini adalah fitnah yang mana yang kita dilarang berperang di dalamnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan perintah untuk membalas serangan orang-orang bodoh dan memerangi orang-orang zhalim dan sewenang-wenang.
• Masuknya seseorang kedalam neraka tidak mesti kekal di dalamnya. Hadits diatas tidak bisa dijadikan dalil bagi kaum khawarij (golongan yang mengkafirkan pelaku maksiat) dan tidak pula bagi kaum mu’tazilah (golongan yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar tetapi menempatkan mereka pada kedudukan diantara dua kedudukan (tidak muslim tidak kafir) tetapi mereka sama dengan khawarij dalam menghukumi mereka, yaitu kekekalan di dalam Neraka Jahanam). Sedangkan Ahlussunah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorangpun karena dosa yang dikerjakannya, selama ia tidak menghalalkannya.
Dengan penjelasan di atas maka jelaslah maksud dari dua hadits diatas, yaitu hadits tentang “pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka” dan hadits tentang “pembunuh dan yang dibunuh masuk surga”. Dan bahwasanya tidak ada pertentangan di antara keduanya.
Wallahu A’lam.
(sumber:Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhus Shalihin hal 42-43 (edisi arab),syarah Riyadhus Shalihin terjemahan pustaka Imam Syafi’i hal49-51 dengan sedikit perubahan.) (oleh Abu yusuf)
sumber: peribadirasulullah

No comments:

Post a Comment