Pages

Sunday, May 1, 2011

Setelah Perancis, Belgium latah larang purdah

BRUSSEL (Arrahmah.com) - Khamis (28/4/2011) malam parlimen Belgium hampir menyetujui rancangan undang-undang pelarangan burqa dan niqab itu. Setahun lalu, Belgium hampir saja menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan burka, namun jatuhnya pemerintahan menghalangi hal itu. Selain itu parlimen juga telah memberi lampu hijau bagi larangan burqa, tapi usulan itu tidak tembus ke senat.

Resminya, larangan itu diperuntukkan bagi ‘busana yang menutupi seluruh dan sebagian besar wajah’. Siapa yang tertangkap mengenakan burqa atau niqab dapat dikenakan denda atau hukuman penjara sampai tujuh hari.
Larangan cadar juga diberlakukan di Perancis. Wartawan Perancis dan juga sutradara film Naima Bouteldja menilai larang cadar tersebut pada dasarnya sebagai langkah Presiden Nicolas Sarkozy untuk mempromosikan undang-undang anti-Islam. Langkah itu, menurut Bouteldja, bertujuan untuk meraih dukungan dari Front Nasional Perancis untuk maju kembali dalam pemilu mendatang.
“Saya pikir Sarkozy mungkin mengira ia akan memperoleh kembali suara dari beberapa pendukung Front Nasional. Dan saya kira dia tidak peduli sama sekali tentang burka,” tuturnya saat diwawancarai Press TV, Rabu (27/4).
“Maksud saya adalah tentang minoriti yang sangat kecil di Perancis. Tidak ada yang bertanya kepada mereka apa yang mereka pikirkan, bahkan organisasi-organisasi progresif dan Sarkozy pada dasarnya hanya berusaha untuk mendapatkan kembali dukungan,” sambung Bouteldja lagi.
Di Perancis, larangan burqa bisa diartikan sebagai sebuah anti-Muslim yang dilakukan oleh politisi anti-progresif. “Saat ini jilbab dilarang di sekolah dan sekarang burqa dilarang di mana-mana. Dan ada seruan agar jilbab juga dilarang di tempat umum, sehingga orang seperti saya tidak akan bisa ke tempat-tempat seperti dokter atau kantor pos,” tutur Bouteldja.
Pada 11 April 2011, Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burqa Islam.
Aturan tersebut langsung diikuti oleh penangkapan hampir 60 perempuan yang menentang larangan tersebut dengan berjalan di luar Katedral Notre Dame di Paris. Pelanggar undang-undang itu akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 217 dolar Amerika Serikat dan kerja sosial. (rasularasy/arrahmah.com)
Setelah Perancis, Belgia latah larang cadar! - Arrahmah.com

No comments:

Post a Comment