Soal:
Seorang pembaca Al-Qur’an Al-Karim disewa oleh seseorang untuk membacakan Al-Qur’an sempurna (30 juz, penj.) dan menghadiahkan pahalanya untuk (keluarganya) yang telah meninggal dengan imbalan jasa insentif setiap bulan. Maka orang tersebut membaca surat Al-Ikhlas tiga kali dan menampakkan kepada yang menyewanya kalau dia telah menamatkan Al-Qur’an, kemudian yang menyewa memberi imbalan jasa sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan. Dan hal itu berlanjut setiap bulan sampai beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, apa hukum perbuatan itu, dan apa yang mesti dilakukan?
Jawab:
Yang pertama: Menyewa orang untuk membaca Al-Qur’an bagi orang yang mati adalah bid’ah yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah tentangnya, dan termasuk makan harta orang dengan cara yang batil. Karena seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an) ketika membaca Al-Qur’an dengan maksud mengambil upah, maka perbuatannya adalah batil. Karena maksud dari amalnya adalah untuk mendapatkan harta dan kehidupan dunia, sedang Allah Ta’ala berfirman:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَوةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوّفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (Hud: 15-16)
Masalah ibadah termasuk membaca Al-Qur’an, tidak boleh dilakukan karena ketamakan dunia, dan untuk mendapatkan harta. Namun dilakukan karena taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan seorang qari’ ketika membaca Al-Qur’an hanya karena ingin mendapatkan upah, maka dia tidak mendapatkan pahala dan juga tidak sesuatu pun yang akan sampai kepada si mayit, bahkan hartanya adalah sia-sia. Kalau seandainya harta tersebut disodaqahkan untuk si mayit maka hal inilah yang disyari’atkan lagi bermanfaat bagi si mayyit daripada digunakan untuk menyewa seorang qari’.
Dan yang wajib terhadap para qari’ tersebut, hendaknya dia mengembalikan harta yang telah diambilnya sebagai upah dari membaca Al-Qur’an untuk si mayit. Karena hal ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Wajib bagi mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mencari rizki tidak dengan cara yang diharamkan ini.
Dan wajib bagi setiap muslim untuk tidak makan harta orang dengan cara-cara yang tidak disyariatkan seperti ini. Benar, bahwa membaca Al-Qur’an termasuk amalan yang paling utama. Barangsiapa yang membacanya satu huruf adalah satu kebaikan dan satu kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat. Tapi hal ini bagi yang niatnya benar mengharapkan wajah Allah, dan bukan tamak kepada dunia.
Menyewa para qari’ untuk membaca Al-Qur’an untuk orang mati:
1. Merupakan bid’ah, karena tidak pernah para salaf shalih melakukannya.
2. Termasuk makan harta orang dengan cara batil, karena amalan qurbah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah
padanya dan Allahlah Yang Memberi taufiq. Dan membaca surat Al Ikhlas tiga kali tidak mencukupkan untuk dikatakan membaca Al-Qur’an seluruhnya.[1]
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.
Hi dudes, I'm Robert from Italy I'm interested in English studies and television. I work for a game translation company.
ReplyDelete