Pages

Monday, April 5, 2010

Mut’ah



Mut’ah atau Zuwaaj Muaggot itu yang dimaksud adalah kawin kontrak. Waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang batas wanita yang di Mut’ah terserah si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah (belanja) dan tidak wajib memberi tempat tinggal.
Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq, tetapi habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si wanita boleh masih perawan atau sudah janda, bahkan menurut fatwa khumaini seseorang boleh melakukan Mut’ah sekalipun dengan WTS. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik di dalam rumah sendiri maupun di luar rumah.


Apa hukumnya MUT’AH ?

Ahlus Sunnah Waljamaah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya haram. Dan diantara perawi haramnya Mut’ah adalah Al-Imam Ali kw.
Oleh karena itu di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Khalifah-khalifah sebelumnya dan sesudahnya Mut’ah hukumnya haram.
Memang di Zaman Rasulullah SAW, diwaktu peperangan yang memakan waktu yang lama, dengan maksud menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Mut’ah pernah diperbolehkan, tetapi kemudian diharamkan
oleh Rasulullah SAW, setelah mendapat perintah dari Allah SWT.
Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda yg artinya :
“Wahai manusia sesungguhnya aku pernah membolehkan bagi kalian bersenang-senang dengan wanita (Mut’ah), maka ketahuilah bahwa Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barang siapa masih memilikinya, hendaknya dilepaskan dan jangan kalian ambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan.”

Itulah sebabnya umat Islam tidak ada yang melakukan Mut’ah, sebab hukumnya sama dengan berzina.
Dalam hal ini Imam Ja’far Ash-Shadiq mengatakan :

المتعة هي عين الزنى  ( البيهقى ) 
Mut’ah itu sama dengan zina.”
(Al-Baihaqi)

Sebenarnya hampir semua aliran Syiah juga mengharamkan Mut’ah, terkecuali aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah saja yang memperbolehkan Mut’ah. Jadi golongan Syiah sendiri tidak sepakat dalam menghalalkan Mut’ah dan hanya satu aliran saja yang memperbolehkan Mut’ah, yaitu Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah atau Syiahnya Khumaini.
Sebagai contoh, Syi’ah zaidiyah mengharamkan Mut’ah, demikian juga Syi’ah Ismailiyah, mereka juga mengharamkan Mut’ah dan hanya Syi’ah Khomaini saja yang menghalalkan Mut’ah. Memang Syi’ah Imamiyah Itsnaasyariyah itu paling sesat diantara aliran-aliran Syi’ah yang lain.


Menurut ulama-ulama Syi’ah, bahwa yang mengharamkan Mut’ah adalah Kholifah Umar, benarkah?

Itulah orang-orang  Syi’ah, mereka memang ahli dalam membuat hadist-hadist palsu dan ahli dalam membuat cerita-cerita guna menunjang dan menguatkan ajaran-ajaran mereka. Tetapi mereka tidak memikiran akibat dari cerita-cerita palsu mereka. Karena cerita-cerita semacam itu akan mempunyai resiko dan konsekwensi yang sangat besar.
Rasulullah saw pernah bersabda :
من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر 
                                                                                                                       
“Barangsiapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia telah kafir.”

Dengan demikian berarti Khalifah Umar telah kafir, karena dia telah mengharamkan Mut’ah yang halal (Khasya). Itulah tujuan ulama-ulama Syi’ah, mereka selalu membuat cerita-cerita palsu guna mendiskriditkan Kholifah Umar.
Tidakkah orang-orang Syi’ah itu tahu bahwa cerita-cerita semacam itu mempunyai resiko dan konsekwensi yang sangat besar dan berbahaya. Sebab bila Khalifah Umar merubah hukum Allah sampai membuatnya kafir, lalu dimanakah Imam Ali pada saat itu, padahal beliau dikenal sebagai penasehat Kholifah Umar, mengapa beliau berdiam diri dan tidak mengambil tindakan, bahkan setuju dan mengikuti serta melaksanakan hukum tersebut. Tidakkah ulama-ulama Syi’ah itu tahu bahwa : “ARRIDHO BILKUFRI KUFRON “.

Kemudian bila Kholifah Umar itu kafir, mengapa beliau diambil menjadi menantu Imam Ali, sampai mempunyai dua anak. Apakah ulama-ulama tersebut juga termasuk ulama-ulama Syi’ah yang berkata, bahwa yang di nikahi Kholifah Umar itu bukan Ummu Kulsum putri Imam Ali, tapi jin yang menyerupai Ummu Kulsum ?
Kemudian apabila Kholifah Umar itu kafir, bagaimana Imam Ali kok diam dan menyetujui Kholifah Umar dimakamkan di sebelah atau seruangan bersama Rasulullah saw.
Selanjutnya, disamping Imam Ali, para sahabat juga menjadi korban dari cerita-cerita tersebut dan mereka juga  akan terkena sangsi. Sebab mereka juga menyetujui tindakan Kholifah Umar yang telah mengharamkan Mut’ah tersebut dan para sahabat itu tetap sholat (Mak’mum) di belakang Kholifah Umar.
Memang itulah diantara tujuan orang-orang Syi’ah, mereka benar-benar benci kepada para sahabat. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa para sahabat setelah Rasulullah saw wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja (Al-Kaafi).
Mana yang lebih besar dosanya, berzina apa melakukan Mut’ah?

Berzina adalah suatu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Karenanya orang yang telah melakukan Zina, dia akan merasa bersalah dan kemudian bertaubat, sebab dia merasa telah melanggar larangan Allah. Adapun orang yang melakukan Mut’ah, pertama dia mendapat dosa seperti dosanya orang yang melakukan perbuatan Zina. Kemudian jika dia menganggap Mut’ah itu halal, padahal Allah melalui RasulNya sudah mengharamkan Mut’ah, maka disamping dia mendapat dosanya orang yang berzina, dia juga mendapat dosa yang sangat besar, yaitu dosanya orang yang merubah hukum Allah, sesuatu yang haram dia halalkan.
Mengenai orang yang suka menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, Rasulullah saw pernah bersabda :

من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر

Barang siapa menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, maka dia telah kafir.”

Dengan demikian jelas sekali bahwa melakukan Mut’ah dosanya lebih besar daripada berzina.
Tidak cukup menghalalkan Mut’ah, ulama-ulama Syi’ah Imammiyah Itsnaasyariyyah itu bahkan memberi kedudukan tinggi sederajat dengan Rasululllah saw, bagi orang-orang yang melakukan Mut’ah.
Dibawah ini kami bawakan satu hadist palsu, yang ada dalam kitab syi’ah “ Minhayus Shodiqin” halaman 356, sekaligus sebagai bukti penghinaan orang-orang Syi’ah kepada Rasulullah saw dan Ahlul Bait :
“Barang siapa melakukan Mut’ah sekali, maka derajatnya sama dengan derajat Husin, barang siapa melakukkan Mut’ah dua kali, maka derajatnya sama dengan derajat Hasan, barang siapa yang melakukkan Mut’ah tiga kali, maka derajatnya sama dengan derajat Ali dan barang siapa melakukkan Mut’ah empat kali, maka derajatnya sama dengan derajatku”.

Demikian kekurangajaran ulama-ulama Syi’ah, mereka mengukur derajad Rasulullah saw dan Ahlul Bait dengan perbuatan Mut’ah. Sungguh satu kebiadaban yang tidak ada taranya.

No comments:

Post a Comment